KPK Tunggu Putusan MK terkait Keabsahan Hak Angket

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2017, 12:49 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:49 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. Pansus akan meminta penjelasan terkait kinerja lembaga antirasuah itu di bawah kepemimpinannya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi keabsahan hak angket kepada KPK. Pada sidang Rabu, 2 Agustus 2017, uji materi itu masih dalam pemeriksaan.

"Kami sedang menggugat Judicial Review di MK. Kami tunggu kalau seandainya Judicial Review itu mengatakan kami harus hadir, kami hadir. Kalau enggak, ya enggak," tegas Laode Syarif, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya masih terus mendalami pengguliran angket oleh DPR terhadap lembaga antirasuah. Lagi-lagi, Febri menyarankan agar para legislator tak mencoba untuk menghalangi proses penyidikan e-KTP yang banyak menyeret nama-nama penghuni Senayan.

"Jika pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus e-KTP, tentu wajar kita bertanya, apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" kata Febri.

Menurut dia, perkara korupsi e-KTP masih terus berjalan dengan dua tersangka dari unsur DPR, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari.

"Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus e-KTP ini pun sudah diputus di sidang untuk dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua tersangka dari DPR," kata Febri.

Terkait dugaan pansus akan kepentingan Agus dalam proyek e-KTP, menurut Febri hal tersebut sudah dibuka di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada saat proses pembahasan e-KTP, Agus merupakan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"Hal itu sudah sering kami jelaskan, justru dulu LKPP yang merekomendasikan agar proses pengadaan tidak dilakukan seperti saat ini. Agar tidak terjadi kerugian negara. Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut," kata Febri di KPK.

"Tentang keterlibatan pihak-pihak, tentu karena ini proses hukum maka harus mengacu pada apa yang dibuka di persidangan," lanjut dia.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya