Pimpinan KPK Tak Ambil Pusing Rencana Pansus Kunjungi Safe House

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK berencana mengunjungi dua safe house KPK pada Jumat 11 Agustus 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Agu 2017, 08:45 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 08:45 WIB
20160426- Pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Komisi XI-PPATK-KPK-Jakarta- Johan Tallo
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti RDP dengan Komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/04). Rapat tersebut untuk meminta masukan terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK berencana mengunjungi dua safe house KPK pada Jumat 11 Agustus 2017. Namun, Pimpinan KPK tidak mau ambil pusing rencana pansus angket tersebut.

"Silakan mereka lihat (safe house), karena tidak ada yang disembunyikan agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Kendati begitu, Laode meminta agar Pansus tidak meributkan safe house. Terlebih, safe house bersifat rahasia. Safe house juga telah dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak ada penyelewangan yang dilakukan oleh KPK.

"Sebaiknya anggota pansus tidak meributkan hal-hal yang seharusnya dirahasiakan dan dijamin oleh undang-undang. Karena tindakan pansus seperti itu akan merugikan upaya-upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang," jelas Laode.

Pada kunjungan ke safe house KPK, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya akan lebih mendalami dan memastikan pernyataan Miko. Keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu Muhtar Ependi itu menyebut safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi lembaga antikorupsi itu.

"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," kata Agun di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

"Kemungkinan dua atau tiga lokasi (safe house). Lihat waktunya. Apalagi Jumat. Kalau jadi Jumat kan sangat singkat waktunya. Ya, mudah-mudahan Jumat bisa kita lakukan," politikus Partai Golkar ini menandaskan.

Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.

Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.

Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya