Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyebutkan, safe house milik KPK tidak sesuai ketentuan hukum.
"Itu tempat penyekapan, karena tidak ada safe house itu, kan enggak ada dalam undang-undang. Undang-undang mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house?" ujar Taufiqulhadi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
"Undang-undang mana yang membenarkan dia membuat tempat perlindungan sendiri? Kan tidak ada," dia melanjutkan.
Advertisement
Di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Niko Panji Tirtayasa atau Miko, menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.
Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi.
"Yang ada adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan. Dia ini berdiri sendiri," tegas dia.
Menurut Taufiqulhadi, untuk mendirikan tempat perlindungan semacam safe house harus lebih dulu berkoordinasi dengan LPSK.
"Kalau ada lembaga mendirikan itu (safe house) adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya? Karena sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," kata dia.
Taufiqulhadi mengatakan, Pansus Hak Angket KPK berencana mengunjungi safe house KPK, tetapi belum dipastikan kapan kunjungan tersebut.
"Akan ke sana, cuma waktunya belum kita tetapkan. Yang saya ingin sampaikan, safe house itu ilegal. Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong. Itu harus kita laporkan kepada polisi," kata dia.
Taufiqulhadi menegaskan, safe house KPK tidak ada undang-undangnya. Kalau pun ada, berarti ilegal dan sebuah kejahatan.
"Kami akan buktikan bahwa ilegalitasnya banyak sekali yang dilakukan KPK, dan kita tunjukan kepada masyarakat, ini loh yang dilakukan. Bukan melindungi juga, itu (saksi-saksi) disekap di sana. Kalau pun ada juga enggak boleh," politikus Partai Nasdem itu menandaskan.
KPK Membantah
Sementara, KPK mengaku heran dengan tindakan Pansus Hak Angket yang mendengarkan pernyataan Miko, dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Selasa 25 Juli 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Miko sebelumnya pernah diklarifikasi lembaga antirasuah atau bisa disebut kedaluwarsa.
"Saksi Miko kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi. Bahwa itu informasi tidak benar. Tapi tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Febri, justru Miko lah yang sempat meminta kepada KPK untuk dilindungi. "Kami tidak langsung mengabulkan. Kami analisis, cek lokasi apakah ada serangan atau intimidasi. Setelah itu perlindungan kami berikan," kata Febri.
Saat memberikan perlindungan, KPK merasa Miko perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa nyaman dan aman. Namun, Febri enggan menyebutkan lokasi safe house untuk melindungi saksi perkara korupsi dengan alasan kerahasiaan.
Febri menegaskan, lokasi yang disebut Miko dianggapnya sebagai rumah penyiksaan saksi itu sama sekali tidak benar. "Secara spesifik kami tidak bisa sampaikan," dia menandaskan.
Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi.
Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.
Di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.
Miko juga mengatakan KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.
Saksikan video menarik berikut ini: