Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) berencana mengunjungi safe house KPK pada Jumat 11 Agustus mendatang. Namun, Pansus masih menunggu kabar dari kepolisian terkait rencana kunjungan tersebut.
"Ya, mudah-mudahan kalau tidak ada halangan. Memang belum bisa memastikan, karena terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Agun mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepolisian. Ia berharap dalam waktu dua hari ini bisa berkunjung ke safe house KPK.
Advertisement
"Prinsipnya kalau tiba-tiba hari ini pun saya siap karena itu hanya kunjungan, tidak harus semua anggota hadir. Sebagai ketua, paling tidak sudah menyiapkan beberapa anggota yang sudah siap," kata dia.
Dalam kunjungan ke safe house KPK, Agun menjelaskan, Pansus Hak Angket akan lebih mendalami dan memastikan terkait pernyataan Miko, bahwa safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi lembaga antikorupsi itu.
"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," kata dia.
"Kemungkinan dua atau tiga lokasi (safe house). Lihat waktunya. Apalagi Jumat. Kalau jadi Jumat kan sangat singkat waktunya. Ya, mudah-mudahan Jumat bisa kita lakukan," politikus Partai Golkar ini menandaskan.
Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi.
Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.
Di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.
Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Miko sebelumnya pernah diklarifikasi lembaga antirasuah atau bisa disebut kedaluwarsa.
"Saksi Miko kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi. Bahwa itu informasi tidak benar. Tapi tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Febri, Miko lah yang sempat meminta kepada KPK untuk dilindungi. "Kami tidak langsung mengabulkan. Kami analisis, cek lokasi apakah ada serangan atau intimidasi. Setelah itu perlindungan kami berikan," kata Febri.
Saksikan video menarik berikut ini: