Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penodaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka menjadi sorotan. Kasus tersebut membuat kelompok anti-Pancasila berkembang.
Kesimpulan itu diutarakan Kepala Bidang Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri AKBP Djoni Djuhana. Menurutnya, kasus Ahok yang menistakan agama bersamaan dengan munculnya beberapa kelompok anti-Pancasila.
"Fenomena Bapak Ahok itu juga jadi simultan," kata Djoni dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Advertisement
Ia melihat, salah satu kelompok anti-Pancasila yang memanfaatkan momen kasus Ahok adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka memiliki beberapa cara untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia.
Yang pertama, kata Djoni, adalah sosialisasi, kemudian setelah itu pengaderan atau merekrut anggota. "Setelah beberapa tahun mereka ini berkembang, kemudian mereka memperjuangkannya pada saat ini," ucap dia.
Djoni membeberkan, ciri-ciri kelompok anti-Pancasila berdasarkan analisis dari Densus 88. Yang pertama adalah antitoleransi, kedua fanatisme, kemudian eksklusivisme, dan yang terakhir adalah revolusioner.
"Dilihat dari situ, HTIÂ dan kelompok anti-Pancasila masuk ke ciri nomor satu, dua dan tiga," ungkap Djoni.
Ia melihat, bila kelompok anti-Pancasila ini tidak dicegah, kemungkinan akan bergerak lebih jauh, bahkan menjadi kelompok teror.
"Karena kelompok-kelompok yang anti-Pancasila, kalau sudah sekali saja melangkah, dia akan jadi kelompok teror," sebut dia.
Ahok sendiri telah divonis penjara satu tahun atas kasus penistaan agama. Sementara HTIÂ yang dituding anti-Pancasila juga telah dibubarkan pemerintah.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: