Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara soal rencana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengutarakan SKBÂ merupakan langkah lanjutan setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Nantinya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung yang menandatangani SKB tersebut. "Karena sudah ada perppu, berarti sudah dapat dilaksanakan, ada eksesnya, tindak lanjutnya bagaimana," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Baca Juga
Dia mengutarakan, SKB itu sebagai imbauan untuk mereka yang anti-Pancasila. Diharapkan, mereka dapat kembali menghormati dan tunduk serta meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. "Intinya itu saja," tegas Wiranto.
Advertisement
Mantan Panglima ABRI itu mengingatkan mereka hendaknya mematuhi apa yang akan diputuskan dalam SKB tersebut. Jika melanggar, akan ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Terutama dengan Perppu Nomor 2 itu," ungkap Wiranto.
Namun begitu, ia belum dapat mengungkapkan kapan SKB itu akan diumumkan. Masyarakat diharapkan untuk menunggu. "Nanti, nanti. Tunggu saja," pungkas Wiranto.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: