Penjelasan Wiranto soal SKB Eks HTI

Wiranto mengutarakan, SKB itu sebagai imbauan untuk mereka yang anti-Pancasila.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Agu 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 08:03 WIB
Pro dan Kontra Pembubaran HTI
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). Pemerintah menyatakan tidak akan berkompromi dengan ormas yang mengancam NKRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara soal rencana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengutarakan SKB merupakan langkah lanjutan setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Nantinya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung yang menandatangani SKB tersebut. "Karena sudah ada perppu, berarti sudah dapat dilaksanakan, ada eksesnya, tindak lanjutnya bagaimana," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Dia mengutarakan, SKB itu sebagai imbauan untuk mereka yang anti-Pancasila. Diharapkan, mereka dapat kembali menghormati dan tunduk serta meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. "Intinya itu saja," tegas Wiranto.

Mantan Panglima ABRI itu mengingatkan mereka hendaknya mematuhi apa yang akan diputuskan dalam SKB tersebut. Jika melanggar, akan ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Terutama dengan Perppu Nomor 2 itu," ungkap Wiranto.

Namun begitu, ia belum dapat mengungkapkan kapan SKB itu akan diumumkan. Masyarakat diharapkan untuk menunggu. "Nanti, nanti. Tunggu saja," pungkas Wiranto.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya