Polri Imbau Korban First Travel Ikuti Proses Hukum

Polisi mengimbau korban First Travel mempercayakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggara umrah itu kepada penegak hukum.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Agu 2017, 14:22 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 14:22 WIB
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau korban First Travel mempercayakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggara umrah itu kepada penegak hukum. Terlebih, polisi telah menetapkan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka.

"Jangan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum. Kita berharap para korban bisa melaporkan dan mendata," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017.

Menurut dia, laporan ini memungkinkan polisi mendapat informasi tambahan dari para korban yang dapat membantu dalam penyidikan. Laporan tersebut juga memungkinkan kepolisian mendata jumlah korban First Travel.

"Jadi silakan laporkan kepada pihak kepolisian. Disamping kepolisian juga memiliki data siapa saja korbannya," jelas Martinus.

Sebelumnya, penangkapan petinggi First Travel ini dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tapi tak juga diterbangkan menuju Tanah Suci.

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.

Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, mengantongi uang Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya