Geledah Kantor First Travel, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

Kasus ini berawal dari laporan 13 agen ke First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Agu 2017, 01:23 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2017, 01:23 WIB
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah kantor penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Agustus malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menyatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita beberapa dokumen. Tetapi, pihaknya tidak mau mengungkapkan dokumen apa saja yang disita.

"Dokumen yang disita berkaitan dengan hal teknis. Tapi nanti kami mau sita lagi di tempat lain. Ada di Depok dan satu tempat yang lain," ucap Herry di kantor Bareskim, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Herry menjelaskan kantor First Travel yang digeledah bukanlah aset pemilik. Sebab, Andika Surachman selaku Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai direktur hanya menyewa.

"Kalau yang di Jalan TB Simatupang itu nyewa, tapi kalau yang di Depok itu masih kita dalami. Iya enggak mungkin disita," ujar dia.

Kasus ini berawal dari laporan 13 agen ke First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.

"Selain merekrut lewat agen mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umrah. Mereka menawarkan paket promo umrah Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," jelas Herry.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dokumen Bukti Transfer

Kepala Bagian Penerangaan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Martinus Sitompul menyatakan terdapat beberapa dokumen terkait transaksi yang dilakukan oleh para calon jamaah.

Kata dia, dokumen tersebut seperti halnya bukti transfer calon jamaah ataupun transaksi pembatalan. Itu untuk melengkapi berbagai bukti lainnya.

"Bukti-bukti transaksi refund yang disita untuk melengkapi bukti lain dari penegakan hukum terhadap peristiwa ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Tak hanya itu, dia menjelaskan penggeledahan itu juga menyita sebuah CPU komputer yang di dalamnya berisikan beberapa informasi terkait operasional dari First Travel.

Selain penggeledahan, Martinus mengatakan juga dilakukannya pemeriksaan kepada beberapa saksi.

Lanjut dia, itu untuk menambah informasi yang ada mengenai dinamisasi dan operasinal selama ini.

"Yang diperiksa ada tiga orang, total dari kemarin ada sekitar 14 orang yaitu staff perusahaan," ujar dia.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya