Rekaman Pemeriksaan Miryam Dibuka, Ini Sikap KPK Selanjutnya

Dipertontonkannya video pemeriksaan, menurut KPK menguatkan bukti ancaman bukan dilakukan penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2017, 02:13 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 02:13 WIB
Miryam S Haryani
Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Topikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.

Dipertontonkannya video pemeriksaan, menurut KPK menguatkan bukti ancaman yang diterima Politikus Partai Hanura itu justru dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI, bukan para penyidik KPK. Hal tersebut sekaligus menjawab tudingan Miryam dan Pansus Hak Angket.

"Maka sebenarnya hal yang di persoalan sejak awal (oleh Pansus Angket) seharusnya sudah terbukti. Dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Dalam video rekaman yang diputar di Pengadilan Tipikor, pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung cair tanpa adanya tekanan dari penyidik KPK. Transkip percakapan antara Miryam dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik pun terlihat santai.

Dalam percakapan, muncul nama-nama Legislator Senayan dari mulut Miryam. Mereka adalah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin, dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Dengan begitu, kini Jaksa KPK memiliki tugas untuk membuktikan Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Miryam.

"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut. Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga," kata Febri.

Miryam S Haryani didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam sidang, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan. Pencabutan BAP tersebut lantaran Miryam merasa terintimidasi oleh para penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya