Saksi: Miryam Haryani Santai Bawa Roti Saat Diperiksa

Jaksa mempertanyakan soal gambar yang memperlihatkan Miryam memegang majalah dan santai saat di periksa penyidik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Agu 2017, 22:22 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 22:22 WIB
Sidang Perdana Miryam
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu beragenda pembacaan dakwaan dari JPU. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani. Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa memulai sidang dengan memutarkan rekaman video saat Miryam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Lalu jaksa mempertanyakan soal gambar yang memperlihatkan Miryam memegang majalah.

"Di video Miryam diperiksa sambil baca majalah ya. Santai?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Saksi Irwan Susanto atau Irwan selaku penyidik KPK mengatakan, saat itu Miryam meminta ijin keluar ruangan pemeriksaan.

"Saksi minta ijin keluar. Beliau bawa buku yang mungkin bisa dibaca. Ya kami pada dasarnya mengizinkan karena kalau bisa membuat saksi merasa nyaman," jawab saksi Irwan.

Selain santai, Miryam terbilang kooperatif saat itu. Malahan Miryam menghitung sendiri jumlah uang yang diduga telah dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI terkait kasus e-KTP.

"Saksi cari alat bantu kalkulator untuk menghitung jumlah yang diterima dan disampaikan ke anggota lain sebagaimana di BAP," imbuh saksi Irwan lagi.

Jaksa melanjutkan dengan bertanya soal rekaman video yang memperlihatkan, ada minuman di atas meja pemeriksaan.

"Ada teh, kopi, roti. Itu biar miryam nyaman?," tanya jaksa.

"Roti beliau bawa sendiri. Kalau kopi dan teh itu kami sediakan. Kami tawarkan. Ya kalau beliau tidak mau, kami tidak sediakan," ujar Irwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mendakwa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Miryam lalu mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dia beralasan, saat pemeriksaan, tiga penyidik telah menekan dan mengancamnya.

"Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan Miryam Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Saksikan video Menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya