Pengelola Segel 105 Unit Rusun di Tambora yang Nunggak Sewa

Warga menunggak biaya sewa rusun antara 2 bulan hingga satu tahun.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Agu 2017, 18:52 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 18:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Karena menunggak biaya sewa antara 2 bulan hingga satu tahun, 105 unit rumah susun sewa (rusunawa) di Tambora, Jakarta Barat, disegel pihak pengelola pada Selasa siang (15/8/2017).

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (1/8/2017), penyegelan dilakukan dengan menempel surat segel di depan pintu dan jendela penyewa yang belum membayar sewa bulanan sebesar Rp 480 ribu per bulan.

Salah satu penghuni yang disegel unitnya adalah Resyana. Ia mengakui belum membayar sewa bulanan karena berbagai alasan, sehingga minta kebijakan pengelola rusun agar diberi kesempatan untuk membayar secara bertahap.

Penunggakan juga terjadi di rumah susun sewa Jatinegara di Jakarta Timur. Tercatat 482 unit menunggak pembayaran sewa. Pihak pengelola lebih persuatif dengan minta penghuni yang menunggak segera mengkofirmasi sehingga pembayaran bisa dilakuan bertahap.

Para penghuni minta agar unit tidak disegel karena tidak ada tempat lain.

Peringatan hingga pengosongan sukarela jika tak kunjung membawar selama 3 bulan, menjadi aturan yang telah disepakati antara penghuni dan pengelola rusun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya