Penjelasan Menkumham soal Tudingan Obral Remisi untuk Koruptor

KPK sebelumnya menuding Kemenkumham mengobral remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana kasus korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Agu 2017, 15:05 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 15:05 WIB
20170803-Yasonna-Jakarta-Istana
Menkumham Yasonna Laoly

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah tudingan KPK yang menyebut telah mengobral remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana kasus korupsi.

Yasonna menilai, pemberian remisi kepada koruptor sudah tepat berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Warga Binaan.

"Siapa yang obral (remisi)? Kan undang-undangnya begitu, kalau berkelakuan baik kan begitu (dapat remisi)," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).

Sementara itu, pemberian remisi kepada terpidana kasus suap pajak, Gayus Tambunan dikarenakan Kemenkumham masih menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 28 Tahun 2006.

Karena itu, Gayus masih mendapat remisi karena dalam aturan tersebut belum mengatur soal justice colaborator sebagai syarat pemberian remisi. 

"Kalau Gayus memang dia bukan PP yang 99 tapi masih pakai yang PP Nomor 28," jelas Yasonna.

Tak hanya kepada para koruptor, Laode juga berharap Kemenkumham tak sembarang memberi remisi kepada pelaku tindak kejahatan terorisme dan narkoba. Terkait pemberian remisi terhadap para koruptor, menurut Laode, pihaknya masih terus mengawasi.

Salah satunya dengan memenuhi permintaan justice collaborator dari terpidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tak mengobral remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana perkara korupsi.

"Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius," ujar Laode saat dikonfirmasi Jumat, 18 Agustus 2017.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 400 narapidana korupsi, baik yang ditangani langsung oleh KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan. Dari 400 nama tersebut, yang paling menonjol pemberian remisi kepada Nazarudin dan Gayus Tambunan.

Mereka masing-masing dipotong masa tahanannya pada 17 Agustus 2017 kemarin sebanyak lima dan enam bulan. Nazarudin sendiri merupakan justice collaborator yang bekerjasama dengan KPK membongkar kasus korupsi Wisma Atlet.

Selain itu, Nazar juga diduga sebagai salah satu pihak yang membongkar korupsi e-KTP. Sedangkan Gayus, dia bukanlah seorang justice collaborator.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya