Kata Menkumham soal Remisi Napi untuk Hemat Anggaran

Menkumham Yasonnna menilai kondisi lapas di hampir seluruh wilayah Indonesia sudah kelebihan kapasitas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Agu 2017, 13:35 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 13:35 WIB
20170410-Raker-Menkumham-HEL
Menkumham Yasonna Laoly (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah pemberian remisi pada 92.816 narapidana (napi) pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus, untuk menghemat anggaran Rp 102 miliar.

Menurut Yasonna, remisi merupakan hak semua napi. Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan telah diatur dalam perundang-undangan Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.

"Bukan soal Anggaran, tapi hak seseorang. Jangan kita membatasi hak orang. Kalau suatu saat tertimpa pada diri kita, hak kita diambil orang itu pasti marah," tutur Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).

Kendati begitu, politikus PDIP itu juga tidak bisa membantah bahwa tujuan pemberian remisi untuk menghemat anggaran negara. Pasalnya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kini sudah over kapasitas.

"Nah pada saat yang sama memang ada penghematan anggaran. Kami di PAS masih berjuang mencari rupiah demi rupiah untuk mengatasi kelebihan kapasitas," jelas dia.

Dia mengaku bahwa lapas di Indonesia masih sangat memprihatinkan, sehingga harus diperbaiki. Lapas di Indonesia, kata Yasonna, juga sangat menyedihkan.

"Fasilitas (di lapas) sudah over capacity. Tidur yang seharusnya diisi oleh satu orang jadi lima orang. Ada yang harus tidur berdiri, jongkok. Itu neraka," pungkas Menteri Yasonna.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya