Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah artis Ibu Kota beramai-ramai membantah menunggak pajak mobil mewah. Sebenarnya berapa besaran pajak yang harus dibayarkan para artis tersebut?
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (26/8/2017), mobil-mobil mewah yang dikoleksi Roro Fitria, Bela Sophie, Syahrini, Raffi Ahmad hingga pengacara kondang Hotman Sitompul berharga ratusan hingga miliran rupiah.
Maka tak mengherankan jika pajak yang harus dibayarkan jumlahnya tak kecil mengingat harganya terbilang fantastis.
Advertisement
Sementara itu, tarif pajak kendaraan bermotor telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 2/2015. Pajak kendaraan bermotor yang dibayar dihitung berdasarkan bobot dan hasilnya akan dibayarkan setiap tahun.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan, terdapat 1.099 mobil mewah yang menunggak pajak dengan potensi nilainya mencapai miliara rupiah.
Kendaraan mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor ini diketahui dimiliki oleh beragam kalangan. Mulai dari artis, pejabat hingga pengusaha. Sejumlah artis yang memiliki mobil mewah mengaku telah menjalankan kewajibanya membayar pajak.