Menkumham: Peningkatan Kewenangan Inspektorat Belum Perlu

Yasonna mengatakan, inspektorat saat ini justru membutuhkan peningkatan kinerja.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Agu 2017, 13:08 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 13:08 WIB
20170803-Yasonna-Jakarta-Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai, peningkatan kewenangan inspektorat baik di dearah maupun pusat belum diperlukan. Peningkatan kewenangan tentu perlu aturan dan saat ini masih banyak aturan yang lebih prioritas untuk dibahas.

"Kita kan sekarang masih banyak hal-hal yang pending," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Yasonna mengatakan, inspektorat saat ini justru membutuhkan peningkatan kinerja. Penguatan secara lembaga bisa dilakukan dari internal, sehingga tak perlu membuat regulasi baru.

"Sementara menurut hemat saya, belum sampai, tidak perlu sampai membikin regulasi-regulasi ya. Kita perkuatkan saja internal," imbuh dia.

Penguatan biasa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, penguatan sistem manajemen dan Sumber Daya Manusia.

Untuk lembaga pengawasan, pemerintah sudah memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Karena kalau semua kita gojlok undang-undang, masih ada yang lain prioritas. Tapi anyway nanti saya konsultasi dulu sama Mendagri karena itu domainnya beliau," jelas Yasonna.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Banyak Risiko

Menurut Yasonna, banyak risiko yang muncul ketika inspektorat diberi kewenangan lebih baik secara kelembagaan maupun otoritas.

Ketika kelembagaan ditingkatkan tentu akan ada birokrasi baru yang muncul dan berimbas pada peningkatan jumlah SDM.

"Kalau dibuat lagi hirarki, birokrasi bertambah. Tapi nanti saya akan mendengar usul dari Mendagri dulu lah," pungkas Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya