Hakim Ungkap Pertemuan Sandiaga Uno dengan Nazarudin dan Anas

Pertemuan antara Sandiaga Uno, Nazarudin, dan Anas itu terjadi awal 2009 untuk membahas proyek pembangunan RS Udayana dan Wisma.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2017, 16:59 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 16:59 WIB
Sandiaga Uno dan Angelina Sondakh Bersaksi di Kasus Alkes Udayana dan Wisma Atlet
Sandiaga Uno bersalaman dengan tim kuasa hukum usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/8). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan RS Udayana dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi.

Sandi yang duduk di kursi saksi sempat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hakim bertanya soal pertemuan yang dilakukan Sandiaga Uno dengan Muhammad Nazaruddin dan Annas Urbaningrum.

Pertemuan yang terjadi di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta Pusat sekitar awal 2009 tersebut membahas proyek pembangunan RS Udayana dan Wisma Atlet. Hal tersebut diungkap oleh Hakim Sofialdi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin.

Hakim Sofialdi menyebut pertemuan tiga orang tersebut membahas mengenai komitmen fee yang akan diberikan. Fee ini akan diberikan jika perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau DGIK itu bisa mengerjakan proyek dengan dana dari keuangan negara tersebut.

Saat proyek tersebut akan berjalan, Sandiaga Uno merupakan Komisaris perusahaan tersebut. Hakim Sofiadi pun membacakan percakapan antara Sandiaga dengan Nazar dan Annas.

"Kira-kira begini dialognya, 'Bahwa PT DGI akan siap memberikan commitment fee 20 sampai 22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI dan nanti DGI akan mendapatkan untung laba dari masing-masing proyek minimal 15 persen', apakah pernah?" cecar Hakim Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Saksikan video berikut ini:

Bantah

Sandiga Uno menolak adanya percakapan tersebut. "Tidak pernah. Nauzubillah min zalik, tidak pernah," kata Sandiaga.

Pembelaan Sandiaga Uno tak membuat Hakim Sofialdi percaya begitu saja. Hakim Sofialdi pun kembali bertanya.

"Kan apa yang diomongin Nazar bisa benar, jadi saudara menerangkan kepada ketua majelis di persidangan ini bahwa saudara tidak terkait apapun tentang proyek, karena posisi saudara hanya komisaris, betul?" tanya hakim.

"Betul," jawab pria yang akrab disapa Sandi itu.

Hakim pun kembali bertanya terkait apakah Sandiaga Uno ikut menyepakati dengan jajaran direksi PT DGI terkait keuntungan akan dibagikan pula ke pihak DPR. Lagi-lagi sandiaga menolak BAP Nazaruddin.

‪"Tidak pernah," jawab Sandi.‬

Sandi mengklaim, dia yang menjabat Komisaris PT DGI, tak mengetahui terkait proyek yang tengah dijalankan oleh PT DGI.

‪"Direksi yang memutuskan, saya tidak pernah dilaporkan," kata Sandi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya