Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang menjadi saksi kasus korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwandi di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, ia mengakui bahwa PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang telah diubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (PT NKE), adalah perusahaan yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana dua proyek pemerintah.
Rosa mengaku diperintahkan mantan bosnya, M Nazaruddin untuk bertemu pejabat pemerintah terkait dan pihak-pihak yang akan menjadi kontraktor pelaksana proyek tersebut. "Saya sampaikan kepada PT DGI, anggaran sudah turun nanti. Bapak berkoordinasi dengan Satuan Kerja," ujar Rosa, Rabu (9/8/2017).
Rosa menuturkan, setiap kontraktor yang ingin yang ingin mengerjakan proyek tersebut harus bersedia memberikan fee yang telah ditentukan oleh Nazaruddin.
Advertisement
"Sebelum anggaran turun sudah dimintai. Tadinya 19 persen untuk fee. Terakhir itu karena mereka banyak pengeluaran, jadinya 13 persen," tutur dia.
Rosa juga menuturkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah marah-marah dan meminta bertemu dengan pimpinan PT Duta Graha Indah. Menurut Rosa, hal ini terjadi karena PT DGI tidak berkomitmen membayar fee yang telah disepakati kepada Permai Group.
"Komitmennya tidak sesuai, makanya (Nazaruddin) marah-marah. Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung, mau ketemu dia sama yabg punya (PT DGI)," kata Rosa.
Dia menjelaskan, dari hasil kesepakatan PT DGI harus memberikan fee sebesar 19 persen dari total nilai proyek Rp 40 miliar. Hal ini sebagai balasan karena Permai Group telah memuluskan PT DGI untuk mengerjakan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.
Namun, Rosa mengatakan PT DGI terus-menerus menurunkan nilai komitmen hingga mencapai 13 persen.
KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Saksikan video menarik di bawah ini: