Terlibat Korupsi RS Udayana, PT DGI Terancam Denda Tinggi

KPK berencana memberikan tuntutan denda maksimal terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) karena terlibat korupsi

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2017, 19:54 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 19:54 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Liputan6.com, Jakarta - KPK berencana memberikan tuntutan denda maksimal terhadap PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu terlibat korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Udayana.

"Efek jera mungkin. Bisa denda yang tinggi mungkin," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

PT DGI kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE atau DGIK). Tidak tertutup kemungkinan PT DGIK juga akan dibekukan.

Alex mengatakan tujuannya membuat jera perusahaan-perusahaan yang terlibat korupsi. Pembekuan maupun denda yang tinggi terhadap perusaahan yang terlibat korupsi dinilai Alex sangat tepat.

"Ya model-model kalau di Inggris atau Amerika itu dendanya tinggi banget, tinggi sekali. Mungkin nanti kita coba, ya untuk memberikan efek ke perusahaan yang lain, untuk bisnis dengan cara-cara etis," kata Alex.

Denda maksimal juga dilakukan demi mengembalikan kerugian negara. Pada perkara korupsi RS Udayana yang menjerat PT DGI, negara merugi sekitar Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar.

Selain itu, KPK akan mewajibkan kepada DGIK untuk membenahi sistem pengendalian internal di perusahaanya. Hal tersebut dilakukan agar tidak mengulangi tindak korupsi di kemudian hari.

"Kalau sistem pengendalian tak kita benahi, ada kemungkinan ke depan akan terulang lagi, kebiasan mendapatkan proyek dengan menyuap," terang Alex.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya