Liputan6.com, Tegal - Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Tegal. Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Adapun penunjukan tersebut dilakukan usai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima surat resmi penugasan Plt Wali Kota dari Kemendagri yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkaan SK Gubernur untuk menugaskan Wakil Wali Kota menjadi Plt Wali Kota Tegal.
Penunjukan dilakukan saat kegiatan Pengarahan Gubernur Jawa Tengah terhadap ratusan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Gedung Adipura Balaikota Tegal, Kamis (31/8/2017).
Advertisement
"Initinya surat ini, untuk menunjuk penugasan Plt Wali Kota Tegal dan SK tentang penugasan wali kota juga sudah saya teken (tanda tangan)," ucap Ganjar Pranowo.
Ganjar menegaskan, agar kejadian OTT tidak terjadi lagi di Kota Tegal dan Jawa Tengah. "Saya harap pidato seperti ini yang terakhir, terpaksa sekali saya harus pidato seperti ini. Sudah tiga kali ini, Kebumen, Klaten dan sekarang Tegal," kata dia.
Musibah ini, lanjutnya, agar dijadikan pelajaran agar tidak kembali lagi terulang Menurut dia, sebagai aparat pemerintah juga harus jujur dan istiqomah walupun tidak gampang.
"Jangan ada pejabat yang meminta setoran. Jika ada yang masih pejabat yang meminta setor silakan lapor langsung ke saya," tegas Ganjar.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â
Siti Masitha Tersangka
KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha, Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes, dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.
Sebagai penerima Siti Masitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement