Patrialis Anggap Vonis 8 tahun Sebagai Ajang Bersihkan Diri

Majelis Hakim Tipikor memvonis Patrialis Akbar 8 tahun. Patrialis mengambil sisi positif dari putusan itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 14:49 WIB
Helmi Afandi/Liputan6.com
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tipikor memvonis mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 8 tahun penjara. Patrialis pun memaknai vonis itu sebagai ajang pembersihkan diri.

Mantan Politisi PAN ini menyebut, tak ada manusia yang tak memiliki kesalahan.

"Sebagai manusia yang memiliki keyakinan agama Islam, saya meyakini Alllah memberikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri," ujar Patrialis usai vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Menurut Patrialis, apa yang sudah ditentukan oleh hakim kepada dirinya merupakan sebuah takdir dari Sang Pencipta. Dirinya berharap, vonis tersebut merupakan hal yang terbaik untuknya.

"Dan saya dalam salat saya selalu bersyukur kepada Allah karena diingatkan dengan cara begini, bukan dengan tiba-tiba ajal saya dicabut," kata dia.

Patrialis juga mengatakan, dirinya tidak merasa bersalah dan menerima uang USD 10 ribu dan Rp 4 juta dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin seperti apa yang sudah disebutkan oleh hakim.

Namun dirinya tetap menerima vonis tersebut sebagai pengganti kesalahannya di masa lalu.

"Kita tidak tahu, sebagai manusia kita punya kesalahan masa lalu, akumulasi kesalahan itu. Allah mengingatkan saya dengan cara seperti ini, supaya saya kembali ke jalan yang ditentukan agama," ujar Patrialis.

 

 

Cederai Mahkamah Konstitusi

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis Akbar telah mencederai Mahkamah Konstitusi. Sebab, penerimaan suap oleh Patrialis untuk memengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyebut Patrialis Akbar bersikap sopan selama persidangan. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa pernah berjasa dalam pengabdian kepada negara. Terdakwa menerima satya lencana (saat menjadi Menteri Hukum dan HAM)," kata hakim.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya