Arif Wibowo Dicecar KPK soal Pergantian Ketua Komisi II DPR

Saat pembahasan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berjalan, jabatan Ketua Komisi II DPR berganti hingga tiga kali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Sep 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 17:30 WIB
Kasus e-KTP
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Arif Wibowo rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dicecar terkait pergantian Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.

"(Soal) pergantian Ketua Komisi II. Saya ditanya, itu kewenangannya Golkar. Mekanismenya apa, yah saya jawab mekanisme di internalnya Golkar," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Saat pembahasan dan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berjalan, jabatan Ketua Komisi II DPR berganti hingga tiga kali. Yakni Burhanudin Napitupulu, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Ketiganya merupakan politisi Partai Golkar. Sementara, Ketua Faksi pada saat itu adalah Setya Novanto. "Saya contohkan ketika Pak SN (Setya Novanto) jadi Ketua DPR, kan kita tidak bisa intervensi," kata dia.

Selain dicecar hal di atas, Arif juga mengaku dikonfirmasi terkait pelaksanaan pembuatan e-KTP di lapangan. Arif mengaku tak terlalu paham dan meminta kepada KPK untuk melihat secara langsung ke lapangan.

"Sejauh yang saya tahu ada daerah yang kurang, yang alatnya rusak, saya minta ke KPK untuk mengecek saja di lapangan," kata dia.

Menurut Arif, pertanyaan dari penyidik terkait kondisi di lapangan berkaitan dengan keingintahuan KPK terkait sistem administrasi kependudukan di Tanah Air.

"Mungkin KPK ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana sistem kependudukan kita, informasinya seperti apa, kemudian output-nya bagaimana," kata dia.


Saksikan video menarik di bawah ini:


 

Tak Nikmati Dana E-KTP

Sebelumnya, Arif Wibowo menegaskan dirinya tak menikmati uang hasil korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut dikatakan Arif usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Enggak tuh (menikmati aliran dana korupsi e-KTP)," ucap Arif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Lantaran merasa tak menerima dan menikmati uang hasil bancakan e-KTP, Arif pun tak diminta mengembalikan uang oleh penyidik KPK.

"Apa yang harus saya kembalikan. Orang KPK juga tak meminta saya mengembalikan," kata dia.

Arif mengaku dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan aliran dana korupsi e-KTP yang dinikmati anggota DPR, termasuk dugaan dana yang diterimanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya