Ini Tarif Baru Tol Jagorawi yang Berlaku 8 September 2017

Diharapkan dengan mengurangi gerbang tol, pihak Jasa Marga mampu mengurangi antrean dan kepadatan yang terjadi di dalam ruas Tol Jagorawi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Sep 2017, 14:07 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 14:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembayaran tol dengan transaksi tertutup akan ditiadakan di Tol Jagorawi mulai Jumat, 8 September 2017. Sehingga tarif akan berlaku merata.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (6/10/2017), perubahan ini berdampak terhadap ditiadakannya transaksi di Gerbang Tol Cimanggis Utama dan Cibubur.

Dengan mengurangi gerbang tol, pihak Jasa Marga berharap mampu mengurangi antrean dan kepadatan yang terjadi di dalam ruas Tol Jagorawi.

Untuk Tarif golongan 1 nantinya menjadi Rp 6.500, golongan II menjadi Rp 9.000, golongan III menjadi Rp 13.000, golongan IV sebesar Rp 16.000, sedangkan golongan V jadi Rp 19.500.

Selain itu, para pengendara juga tak perlu mengantre dua kali. Mereka hanya perlu antre saat membayar tol di pintu keluar bagi kendaraan dari arah Jakarta, menuju Bogor, dan di pintu masuk bagi kendaraan dari arah Bogor menuju Jakarta.

Sementara itu, pihak Jasa Marga akan membuat transaksi elektronik untuk seluruh gerbang tol yang berlaku pada Oktober mendatang. Bulan September ini sebanyak 10 pintu tol telah diberlakukan transaksi elektronik. Di antaranya Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Pondok Gede Barat, Bekasi Barat 2, dan Bekasi Timur 2.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya