Liputan6.com, Jakarta - Isi ulang uang elektronik selama ini gratis dilakukan di bank penyedia jasa dan hanya terkena biaya jika dilakukan di pihak ketiga. Rencana pengenaan biaya setiap kali isi ulang pun meresahkan konsumen.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (19/9/2017), biaya isi ulang semakin menjadi polemik, karena pengguna jalan tol akan diwajibkan membayar dengan uang elektronik. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman akan memanggil pihak Bank Indonesia dan pihak terkait lainnya.
Bank Indonesia belum mengeluarkan kebijakan yang menjadi polemik ini. Pihak bank selaku operator pun berjanji akan tetap mengutamakan kepentingan pelanggan.
Advertisement
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak biaya isi ulang uang elektronik, karena dinilai hanya menjadi kedok perbankan untuk mencari keuntungan.