Jumlah Klien Nikahsirri.com Ternyata 5.300 Orang

Polisi perlu waktu untuk mengidentifikasi para member Nikahsirri.com.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Sep 2017, 15:08 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 15:08 WIB
[Bintang] Selain Lelang Perawan, Ini 4 Fakta Menggemparkan Nikahsirri.com
Tampilan laman Nikahsirri.com. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menelusuri klien atau member situs jasa lelang keperawanan dan nikah siri online, Nikahsirri.com. Polisi mendapati jumlah klien situs kontroversial itu mencapai 5.300 akun.

Jumlah itu berkembang dari perkiraan polisi sebelumnya yang hanya 2.700 klien. Angka tersebut diperoleh setelah ahli IT melacak data-data yang ada. 

"Informasi terakhir yang bisa kita dapatkan ternyata sudah ada 5.300," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Dalam situs Nikahsirri.com, klien atau member merupakan orang yang menggunakan situs tersebut untuk memilih dan mencari pasangan.

Namun, polisi masih kesulitan mengidentifikasi ribuan klien Nikahsirri.com. Apalagi, polisi mendapati akun klien ini masih berupa alamat e-mail.

"Kita tidak bisa melihat profiling siapa alamat e-mail itu, yang kita bisa dapat sekarang alamat e-mail itu 5.300," kata dia.

Polisi membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi e-mail-e-mail tersebut. Apalagi tak sedikit klien Nikahsirri.com yang diduga menggunakan data palsu.

"Artinya gini, ada alamat e-mail, tetapi wilayahnya luar negeri. Kodenya siapa, ini kode luar negeri, apakah orang luar negeri yang masuk ke e-mail itu, atau apakah orang Indonesia yang masuk dengan kode e-mail luar negeri," ucap Adi.

 

Prostitusi Terselubung

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Gus Yaqut, menilai lelang keperawanan di Nikahsirri.com adalah bentuk dari prostitusi.

"Ini bentuk prostitusi terselubung menurut saya. Mana ada kok nikah dilelang," kata Gus Yaqut di Kantor GP Ansor, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Menurut dia, nikah siri memang diperbolehkan dalam Islam. Namun, dalam Islam tidak ada hukum lelang keperawanan, apalagi memperjualbelikan pernikahan.

"Nikah siri itu boleh menurut agama (Islam), tapi tidak dengan cara seperti itu, komersial," ujar Gus Yaqut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya