Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat 4 Pasal Berlapis

Pemilik situs Nikahsirri.com sebelumnya pernah ikut Pilkada Bupati Banyumas 2008. Namun dia kalah dengan perolehan suara paling buncit.

oleh Rinaldo diperbarui 27 Sep 2017, 14:27 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 14:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah penyedia layanan internet sudah memblokir akses pelanggannya ke situs Nikahsirri.com sejak Sabtu, 23 September 2017.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (27/9/2017), pemblokiran ini dilakukan setelah Aris Wahyudi, pencetus dan pemilik situs yang menawarkan lelang perawan dan kawin siri itu ditangkap polisi. Aris dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Kini Polda Metro Jaya tengah mengembangkan penyelidikan dengan melacak siapa saja yang sudah klien dan mitra. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan praktik situs Nikahsirri.com dan mengimbau stop praktik nikah siri.

Atas perbuatannya, Aris Wahyudi ditetapkan tersangka untuk empat pasal berlapis dalam kasus situs Nikahsirri.com. Aris sebelumnya pernah ikut Pilkada Bupati Banyumas 2008. Namun dia kalah dengan perolehan suara paling buncit.

Pemilik situs Nikahsirri.com juga merupakan lulusan universitas luar negeri. Namun dirinya kerap mencetuskan ide-ide yang tak masuk akal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya