Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Situs Nikahsirri.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menutup akses situs nikahsirri.com.

oleh Sunariyah diperbarui 26 Sep 2017, 18:38 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 18:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Direskrimsus Polda Metro Jaya terus menyidik kasus situs nikah siri yang menghebohkan masyarakat. Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait jumlah keanggotaan situs itu.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (26/9/2017), Tim Siber Direskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan lebih dari 5 ribu pendaftar situs nikahsirri.com, dengan berbagai variasi alamat surat elektronik atau email sebagai identitasnya.

Polisi menetapkan Aris Wahyudi sebagai tersangka dengan jeratan dua pasal yaitu Undang-Undang ITE serta pornografi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari adanya dugaan perdagangan manusia dalam situs tersebut.

Meski demikian, penyidik belum mau menyamakan praktik nikah siri ini dengan prostitusi online yang sempat marak di Indonesia.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menutup akses situs nikahsirri.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya