Pemerintah Cabut Reklamasi Jakarta, Ini Respons PKS dan Gerindra

Fadli Zon mengatakan, seharusnya pencabutan moratorium reklamasi menunggu Anies-Sandi dilantik terlebih dahulu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Okt 2017, 16:22 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 16:22 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dua partai pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, PKS dan Gerindra berharap, dicabutnya moratorium pembangunan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta tak membebani Anies - Sandi.

Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan, dicabutnya moratorium reklamasi tersebut, bukan untuk dijadikan batu sandungan bagi Anies-Sandi, yang disebut akan dilantik 16 Oktober 2017.

"Mudah-mudahan tidak seperti itu," kata Nasir di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Dia menyebut, ini akan menjadi tugas PKS di DKI Jakarta, melihat sejauh mana imbas dicabutnya moratorium reklamasi tersebut.

Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, bila pemerintah ingin mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, seharusnya menunggu Anies-Sandi dilantik terlebih dahulu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Menurut saya ini berbagai kebijakan pemerintah tidak konsisten. Harusnya tunggu dong gubernur baru dilantik, kemudian dibicarakan dengan terkait penguasa di daerah itu, sebagaimana dulu memberikan kekuasaan kepada Ahok waktu menjadi gubernur," tegas Fadli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencabutan Moratorium Reklamasi

Pemerintah resmi mencabut moratorium pembangunan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta. Kemenko Maritim memberi lampu hijau untuk melanjutkan pembangunan proyek reklamasi ke Pemprov DKI melalui surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tertanggal 5 Oktober 2017 itu merupakan jawaban surat Pemprov DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan surat ke Kemenko Kemaritiman pada 23 Agustus dan 2 Oktober 2017. Isinya meminta peninjauan kembali moratorium reklamasi.

Kemenko Kemaritiman melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov DKI. "Disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan lagi dari segi teknis maupun segi hukum," bunyi surat Kemenko Kemaritiman.

Surat yang sama juga menegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya