Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berterima kasih mengenai pencabutan moratorium reklamasi Jakarta oleh Menko Maritim.
"(Moratorium) dicabut, saya terima kasih. Memang sudah seharusnya dicabut. Kalau enggak boleh, sejak zaman dulu dong enggak boleh, kan sudah sejak tahun 95, 97," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu menyebut, sudah seharusnya moratorium megaproyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut dicabut, salah satunya demi menjaga investasi di sana. "Kan tidak mungkin kami harus mengugurkan itu, sedangkan investasi sedang dilakukan di sana," ucap dia.
Advertisement
"Ini semua untuk menjamin semua investasi di Jakarta dan di Indonesia, menjamin ada kepastian (investasi)," tambah Djarot.
Djarot mengingatkan kewajiban kontribusi pengembang 15 persen harus masuk perda, bukan masuk APBD dan dimanfaatkan untuk fasilitas publik.
"(Kontribusi) misalnya bikin jalan inspeksi, normalisasi waduk, beli alat-alat berat bisa dihitung. Ini saya pikir lebih fair, kelihatan betul kita bangun rusunawa, bangun rusun untuk nelayan bikin dermaga, betul enggak. Untuk ini supaya kelihatan," kata Djarot.
Â
Pencabutan Moratorium Reklamasi
Moratorium pembangunan megaproyek reklamasi resmi dicabut oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober 2017. Kepastian tersebut dikatakan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.
"Moratorium, alhamdulillah dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah (dicabut)," kata Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Tuty menjelaskan, pada surat pencabutan tersebut, Menko Maritim menyatakan surat penghentian sementara reklamasi atau moratorium sudah tidak berlaku lagi.
"Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium), ya. Nah itu dicabut. Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagaimana dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," beber Tuty.
Tuty menyebut, pencabutan moratorium reklamasi berlaku untuk 17 pulau. Selanjutnya, pembangunan di pulau buatan tersebut dapat dilanjutkan para pengembang dengan syarat DPRD DKI melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPPPK) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement