Setya Novanto Akan Hadiri Sidang E-KTP? Ini Kata Pengacara

Pengacara sebut Setya Novanto masih perlu pemulihan pasca keluar dari rumah sakit karena menjalani perawatan

oleh Andrie Harianto diperbarui 09 Okt 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 11:00 WIB
Sikapi Putusan Setya Novanto, Aktivis Lakukan Aksi Indonesia Berkabung
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunjukkan tulisan saat aksi Indonesia Berkabung di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (1/10). Aksi ini reaksi atas dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan megakorupsi KTP Elektronik atau E-KTP. Namun, pengacara Fredrich Yunadi memastikan kliennya tidak akan hadir dalam sidang hari ini.

"Keadaan (Setya Novanto) masih dalam keadaan pemulihan, bed rest," kata Frederich saat dihubungi Liputan6.com, Senin (9/10/2017).

Dengan kondisi tersebut, dipastikan Novanto tidak dapat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong. "Masih perlu pemulihan," kata Frederich.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.

Sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong itu akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.

Meski status Novanto sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya