Aiman: Donal Fariz Tak Sebut Nama Saat Diwawancara Kompas TV

Wawancara eksklusif terhadap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz oleh Kompas TV berujung pelaporan kepolisian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Okt 2017, 11:47 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 11:47 WIB
aiman
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Wawancara eksklusif terhadap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz oleh Kompas TV berujung pelaporan kepolisian. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman lah yang melaporkan hal itu karena merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah.

Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono pun dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Aiman menyatakan, Donal tidak pernah menyebut atau menyinggung nama tertentu saat ia wawancarai, terutama nama Aris Budiman.

"Mungkin teman-teman sudah melihat videonya, nanti silakan diputar kembali. Tidak ada satupun nama yang disebutkan Donal Fariz pada saat wawancara dengan saya," ujar Aiman sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pernyataan Donal, kata dia, berdasarkan rekaman pernyataan Miryam yang telah diputar di persidangan sebelum wawancara. Pernyataan Donal hanya untuk mempertegas keterangan Miryam terkait penyidik KPK.

Aiman mengaku tidak mengetahui apa indikasi pernyataan Donal yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Aris.

"Saya juga enggak paham soal itu. Hanya disebutkan ada 7 penyidik termasuk salah satu direktur di KPK yang disebutkan di persidangan menemui anggota DPR. Itu disebutkan oleh Miryam," kata Aiman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Hormati Proses Hukum

Meski begitu, Aiman tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Dia datang sebagai saksi dan akan menjelaskan sesuai yang dibutuhkan.

Dia juga tetap mendorong agar semua persoalan produk jurnalistik, termasuk wawancara ekslusif ini diselesaikan di tataran Dewan Pers, bukan hukum pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena UU itu bersifat lex specialis, bersifat khusus, sehingga menyampingkan UU yang lain," ucap Aiman.

Pemred Kompas TV Rosiana Silalahi juga hadir dalam agenda pemeriksaan ini. Dia menyatakan program Aiman di Kompas TV dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagai jurnalis Kompas TV kami taat pada hukum. Tapi sebagai pemimpin redaksi (menyatakan), Program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," kata Rosi.

Sebelumnya, Aris melapor ke polisi terkait konten yang dimuat di Kompas TV beberapa waktu lalu. Aris mempermasalahkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.

Dalam tahap penyidikan, polisi menemukan pihak terlapor dalam perkara ini adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, yang saat itu diwawancara di sebuah program Kompas TV.

Pada wawancara tersebut, pernyataan Donal dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik Aris Budiman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya