Jurnalis Kompas TV Batal Diperiksa Terkait Laporan Dirdik KPK

Aiman tetap berharap kasus pelaporan Aris Budiman lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Sep 2017, 18:21 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 18:21 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa dua jurnalis senior Kompas TV, Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi. Keduanya akan diperiksa terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini batal.

Pemeriksaan tersebut batal lantaran Aiman meminta penjadwalan ulang. Meski begitu, Aiman belum bisa memastikan apakah bakal memenuhi panggilan penyidik pekan depan atau tidak.

"Kita tunda (penuhi panggilan pemeriksaan polisi). Kami akan pertimbangkan pekan depan. Kita masih pertimbangkan datang atau tidaknya," ujar Aiman saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Aiman tetap berharap permasalahan tersebut lebih dulu diselesaikan di Dewan Pers. "Kami tetap mendorong lewat UU Pers," kata dia.

Sama seperti Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi juga dikabarkan batal memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, laporan Aris diduga terkait pernyataan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat diwawancara di sebuah program Kompas TV.

Dalam wawancara tersebut, pernyataan Donal dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik Aris Budiman.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya