KPK Sebut Ada Pihak Lain yang Menggiring Anggaran Proyek Bakamla

Penyidik KPK menduga, ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggiringan anggaran proyek senilai Rp 220 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2017, 07:55 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 07:55 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penyidik menduga ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggiringan anggaran proyek senilai Rp 220 miliar.

"Terkait pembahasan anggaran ada beberapa pihak yang diduga terlibat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Dia mengatakan, penyidik KPK telah menemukan hal baru dalam pengusutan kasus tersebut. Penyidik akan mengungkap dugaan awal proses bancakan ini terjadi.

"Kami juga dalami lebih lanjut aspek awal. KPK temukan hal baru di kasus Bakamla ini," kata Febri.

Penyidik KPK memeriksa anggota Komisi I DPR Fayakun Andriadi sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan, Selasa. Namun, usai diperiksa, Fayakin bungkam dan memilih masuk ke kendaraan pribadinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


5 Tersangka

Pada perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah Nofel Hasan. Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya