DPR Targetkan Perppu Ormas Selesai pada 24 Oktober

Amali berharap, pada Senin, 23 Oktober mendatang, Perppu Ormas ini sudah bisa dibawa ke rapat Badan Musyawarah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Okt 2017, 08:42 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 08:42 WIB
Dua Menteri Hadiri Sidang Gugatan Perppu Ormas
Mendagri, Tjahjo Kumolo bersiap membacakan keterangan pemerintah pada sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8). Sidang mendengarkan keterangan dari pemerintah dan pihak terkait. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menargetkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) selesai pada masa sidang ini. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali.

"Kita harus selesaikan di masa sidang ini," ujar Amali di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Oleh karena itu, kata Amali, sedianya Komisi II terus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak.

"Insyaallah yang akan datang kita sudah merampungkan ini, dengan mendapatkan sikap-sikap fraksi," kata dia.

Amali berharap, pada Senin, 23 Oktober mendatang, Perppu Ormas ini sudah bisa dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau Bamus untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

"Kemudian insyaallah Senin, saya akan laporan ke Bamus dan hari Selasa tanggal 24 kita harapkan sudah masuk di paripurna, apa pun hasilnya," paparnya.

Menurut Amali, sampai saat ini DPR melalui fraksi-fraksinya masih berbeda pandangan terkait diterbitkannya Perppu Ormas ini.

Menurut Amali, apabila di Komisi II tidak ditemukan kata sepakat, keputusannya akan langsung diambil saat paripurna.

"Kalau di Komisi II fraksi-fraksi masih berbeda pandangan dan pendapatnya, maka tentu ini harus diputuskan di paripurna untuk keseluruhannya. Tapi kalau di sini sudah mendapakan satu kata sepakat, baik itu menerima atau menolak, maka tentu saya sebagai ketua komisi akan membawa melapor kan paripurna hasilnya," ia menerangkan.

Tanggapan Ormas

Beberapa ormas yang ikut dalam rapat dengar pendapat umum menyetujui jika Perppu Ormas segera disahkan menjadi undang-undang.

Mereka di antaranya perwakilan dari Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHPI), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).

"Kami usulkan dipercepatnya proses perppu ini menjadi undang-undang. Harus jelas dasar membubarkan satu ormas. Tidak terlepas UUD oleh amendemen," ujar Ketua PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Tak hanya itu, perwakilan dari Konferensi Wali Gereja RM Soeprapto juga setuju agar Perppu Ormas diterima dan diubah menjadi UU.

"Yang mendasari setuju dengan pemerintah dengan alasan relevan dan kontekstual. Untuk respons politik identitas dan tidak sejalan dengan iklim demokrasi. Dengan tujuan yang berdampak merongrong eksistensi NKRI," ucap Soeprapto.

Lalu, perwakilan dari Walubi, Lili Jayadi juga menyampaikan persetujuannya dengan diterbitkannya Perppu Ormas tersebut.

"Perppu yang dikeluarkan sudah tepat karena sudah memenuhi tiga syarat sesuai dengan MK (Mahkamah Konstitusi), adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, belum ada, atau tidak memadai. Atas dasar itu, Walubi mendukung tanpa syarat," kata Lili.

Menurut Lili, negara wajib melindungi warganya dengan cara menindak ormas yang keberadaannya justru malah meresahkan masyarakat.

"Menindak ormas-ormas kekerasan. Negara wajib memberikan perlindungan dengan cara menindak ormas dengan mengambil alih tugas pembubaran acara atau tindakan main hakim sendiri bahkan persekusi," jelas Lili.

Senada dengan itu, perwakilan FKPPI Pontjo Sutowo juga setuju dengan diterbitkannya Perppu Ormas tersebut.

"Prinsipnya mendukung dan menyarankan segera perppu itu menjadi undang-undang. Yang menjadi pertimbangkan FKPPI dalam beberapa acara mendasar, tampak jelas keterangan ideologi kita tampaknya menurun datanya dari Lemhanas," tegas Pontjo.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya