DPR Panggil Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Bahas Perppu Ormas

DPR masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Okt 2017, 07:02 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 07:02 WIB
Aksi 299
Polisi dan massa aksi 299 melakuan salat Jumat di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (29/9). Aksi tersebut menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). DPR telah memanggil sejumlah pihak mulai dari pakar, ormas, hingga pemerintah untuk didengar pendapatnya terkait dengan penerbitan Perppu ini.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya juga akan mengundang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat hari ini, Kamis (19/10/2017).

"Kita rencanakan ada Panglima TNI, ada Kapolri, ada Jaksa Agung, beberapa ya," ujar Amali di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Dia menjelaskan, pembahasan Perppu Ormas ini mengundang berbagai pihak bertujuan untuk mendengar seluruh pendapat masyarakat, baik yang pro maupun kontra.

"Saya kira begini ya, ini kan Perppu Ormas ini di tengah masyarakat ada kontroversinya, ada yang menerima ada yang menolak. DPR, khususnya Komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, bahwa kalau pun pendapat akhirnya itu di sepakati di DPR itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak," jelas dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkeliling di tiga provinsi untuk mendengar pandangan masyarakat atas diterbitkannya Perppu ini oleh Presiden Jokowi.

"Kami juga berkeliling ke daerah Jatim, Jateng, Jabar, yang menurut kami itu repersentasi dari jumlah penduduk yang besar kemudian juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu," kata dia.

Terima Atau Tolak

Nantinya, Komisi II DPR akan menyerahkan kepada masing-masing fraksi untuk menerima ataupun menolak Perppu Ormas ini. "Kan Perppu berbeda pada pembahasan Undang-undang pada umumnya. Di Perppu kita hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak."

Untuk itu, lanjut Amali, sebelum memutuskan itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak mulai dari ormas, pakar, dan akademisi yang dianggap bisa memberikan pikirannya dan pendapatnya soal Perppu ini.

"Sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap. Jadi ini tudak dianggap sebagai semata-mata keinginan DPR saja atau semata-mata keinginan fraksi-fraksi. Jadi kita semaksimal mungkin dengan waktu yang ada kita akan mendengarkan berbagai masukan," Amali memungkas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya