Terpidana Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Dijebloskan ke LP Cipinang

Fahd divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2017, 18:09 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 18:09 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa KPK mengeksekusi Fahd lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan hukuman kepada Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu. Fahd divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Fouz," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Fahd dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017.

Selain Fahd, jaksa KPK juga mengeksekusi Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Namun, Samsu tidak di Lapas Cipinang, tetapi bersama dengan terpidana korupsi lainnya, yakni di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Samsu Umar divonis tiga tahun sembilan bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

 

 

Suap Mantan Ketua MK

Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Ia memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No 3/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya