Liputan6.com, Jakarta - Sinemart mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait sengketa dengan MNC. Sinemart menilai putusan hakim janggal karena pihak tergugat baru mengetahui hasil putusan setelah putusan dikeluarkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (24/10/2017), kejanggalan tersebut di antaranya putusan PN Jakarta Barat yang mengabulkan seluruh permintaan pemilik Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo, termasuk pembayaran ganti rugi Rp 2,64 triliun. Majelis hakim dituding mengabaikan fakta-fakta yang ada.
Beberapa persiapan banding pun telah dilakukan. Di antaranya terkait perkara alamat yang tak sesuai saat pengiriman berkas pengadilan, saksi yang dihadirkan Hary Tanoe dalam persidangan tidak valid, serta fakta-fakta kontrak.
Advertisement