Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.
"Kalau saya sih menyambut baik ya," kata Noor Rachmad ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, pembahasan Densus Antikorupsi selama ini terus menuai pro dan kontra. Bahkan, kata Noor Rachmad, pembahasan ini malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Advertisement
Dengan keputusan ini paling tidak, Noor Rachmad berpendapat bahwa pemerintah bisa meredam kegaduhan dari isu pembentukan Densus Antikorupsi.
"Ini kan polemik, ada yang pro dan kontra. Dengan ditunda, berarti paling tidak diskusi tentang rencana pembentukan densus ini kan berhenti. Tentu meredakan sesuatu yang gaduh," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
Sebelumnya, Noor Rachmad mengeluhkan perbedaan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut perbedaan itu memberi kesan penganaktirian jaksa dibanding penyidik KPK.
"Penanganan kasus korupsi oleh jaksa mengalami penganaktirian dengan teman-teman di KPK. Ini nyata yang kita lihat semua," kata Noor di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 4 September 2017.
Ia mencontohkan dalam hal perizinan, Kejagung tidak dapat menyita dan pemeriksaan tanpa ada izin dari pengadilan. Sebaliknya, KPK dapat menyita tanpa ada izin dari pengadilan.
Noor berpendapat hal itu bisa mempengaruhi kinerja jaksa dalam menegakkan hukum terkait kasus korupsi. Padahal secara kinerja, jaksa masih terlihat unggul.
"Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi output dalam arti kinerja," ujar dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Diputuskan di Ratas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus)Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Wiranto mengatakan, Densus Antikorupsi masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.
Advertisement