Menkumham: Densus Antikorupsi Ditunda, Bukan Berarti Berakhir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus) Antikorupsi oleh Polri.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 24 Okt 2017, 17:32 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 17:32 WIB
Menteri Yasonna Tinjau Tes Seleksi CPNS Kemenkumham
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) meninjau lokasi tes seleksi CPNS Kemenkumham di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus) Antikorupsi oleh Polri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham, Yasonna Laoly, masih enggan berkomentar banyak soal ini. Hanya saja ia menilai penundaan pembentukan Densus Antikorupsi bukan berarti pembahasannya pun berhenti.

"Ya sudahlah kita tunggu saja keputusan surat resmi. Iya kan ditunda berarti belum akhir (pembahasannya). Kita lihat aja," ucap Yasonna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, yang terpenting sekarang, antarlembaga pemerintah harus saling berkoordinasi dan menghilangkan ego sektoral.

"Saling koordinasi, saling satu langkah dan jangan kita cita-citakan ego sektoral, artinya ada yang lebih merasa harus lebih hebat, lebih ini. Tidak, bukan itu," tandas Yasonna.

Selain itu, seluruh elemen perlu memfokuskan semangat memberantas korupsi. Bukan dengan membandingkan kinerja Densus Tipikor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan itu. Tapi semangatnya bagaimana memberantas korupsi secara besar-besaran. Soal nanti apakah disepakati atau tidak ya kita tunggu. Presiden pasti mengundang kembali rapat," ucap Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Keputusan Presiden

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus) Antikorupsi oleh Polri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, saat ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Wiranto mengatakan, densus tersebut masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat, tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," terang Wiranto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya