Menaker dan Dirut BPJS TK Serahkan Santunan Korban Pabrik Petasan

Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan simbolis kepada ahli waris pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

oleh nofie tessar diperbarui 30 Okt 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 11:00 WIB
Menaker dan Dirut BPJS TK Serahkan Santunan Korban Pabrik Petasan
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan simbolis kepada ahli waris pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Musibah kebakaran yang terjadi di PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi, Kab. Tangerang, Kamis (26/10), telah menimbulkan sedikitnya 48 korban jiwa, dan banyak korban luka. 

Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 orang diantaranya sudah teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut atas nama : Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan. 

Sementara peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali. 

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Minggu (29/10), menjenguk korban yang dirawat dan keluarganya  sambil menyampaikan duka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya. Di akhir kunjungannya, Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di RS Ciputra Kalideres. 

Pemberian santunan diwakilkan oleh ahli waris masing-masing. Almarhum Naya Sunarya diserahkan kepada ahli warisnya, Sumarna, dan Almarhum Slamet Rahmat diterima oleh istrinya, Danis Setyaningsih. Suasana haru pecah saat Menteri Hanif Dhakiri secara simbolis memberikan santunan kepada istri almarhum Slamet yang turut menggendong anak balitanya. 

Danis Setyaningsih tak kuasa menahan tangisnya saat menerima secara simbolis santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja ditambah dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp180 juta. Sang menteri meminta Setyaningsih tabah dan sabar.

"Yang sabar dan tabah. Semoga kelak anakmu menjadi menteri," ujar Hanif. 

Agus mengatakan, bahwa hari ini, dengan disaksikan Pak Hanif, kami menyerahkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dan bagi pekerja yang tidak terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, kami sampaikan bantuan modal usaha kepada keluarga pekerja". 

BPJS Ketenagakerjaan  memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan. 

Agus menambahkan, selain santunan pihaknya juga memberikan bantuan modal usaha yang berupa tabungan bagi ahli waris pekerja yang meninggal. "Dana ini merupakan dana program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat dimanfaatkan untuk menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan", ungkap Agus. 

Agus juga memberi keterangan bahwa pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini. 

Agus juga memastikan selama pekerja Pabrik tersebut terdaftar, mereka akan mendapatkan haknya sebagai peserta dan akan diproses sesegera mungkin. 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Endro Sucahyono mengatakan, “Berdasarkan tinjauan kami, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan”. 

Endro menambahkan, seharusnya seluruh pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak memandang apakah itu pekerja tetap atau BHL. "Sangat disayangkan musibah ini terjadi dan banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi korban. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi", papar Endro. 

Agus kembali mengimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. 

 "Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang”, tutup Agus.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya