Visi dan Misi
Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki visi, yaitu "Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertata kelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan". Sedangkan misi yang dijalankan adalah:
- Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja
- Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional
Sejarah
Dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Seiring mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Selain itu, terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Peristiwa penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Akhirnya melalui PP No.36/1995 ditetapkanlah PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Kemudian pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Program
PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

Berita Terbaru
Pengelola Terminal Kalideres Jakbar Mulai Lakukan Pengecekan Kendaraan Mudik Lebaran Idulfitri 2025
Jelang Mudik Lebaran, Pengelola Terminal Kalideres Intensifkan Ramp Check Bus AKAP
Menilik Keunikan Batik pada Masa Kolonial Belanda dan Pendudukan Jepang
100 Tahun Ahmadiyah Indonesia, JAI Luncurkan Program Kajian Al-Qur'an dan Gerakan Kesadaran Lingkungan
Makna Tradisi THR di Indonesia, dari Kepedulian Sosial sampai Kekuatan Keluarga
Timnas Indonesia Kembali Tampil Menyerang Lawan Bahrain? Ini Jawaban Patrick Kluivert
Petarung UFC Islam Makhachev Bagi-Bagi Takjil di Pinggir Jalan
Warga Tangerang Diminta Siaga Banjir saat Mudik, Pastikan Barang di Rumah Aman
Kebahagiaan Wanita Betawi dalam Setiap Gerakan Tari Kinang Kilaras
Berbagi Kebahagiaan Ramadhan ala Mayjen TNI Ramses Tobing, Bagikan Menu Buka Puasa untuk Anak Jalanan dan Pekerja Kecil
Menanti Revitalisasi Pabrik Gula Karangsuwung Jadi Wisata Heritage Cirebon
Rehan/Gloria Juara Polish Open 2025