Kasus Reklamasi, Wakil Ketua DPRD DKI Dicecar Peran 2 Perusahaan

Selama berjam-jam berada di Gedung KPK, Taufik mengaku dia diberikan 12 pertanyaan oleh penyelidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2017, 23:38 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 23:38 WIB
20160418- M Taufik Usai Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016). Taufik diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini terkait pengembangan kasus suap dugaan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Salah satu yang tengah diselidiki oleh KPK terkait peran korporasi dalam kasus tersebut.

Menurut Taufik, dia sempat dicecar terkait peran Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group.

"Iya, dua (perusahaan) itu (PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group) ditanya. Kaitannya dengan pulau G dan pulau D," ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan properti yang melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. PT Agung Podomoro Land, lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera membangun Pulau G.

Sementara PT Agung Sedayu Gruop, lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah membangun Pulau A sampai E, kemudian pulau C dan D yang sudah terbentuk.

Selama berjam-jam berada di Gedung KPK, Taufik mengaku dia diberikan 12 pertanyaan oleh penyelidik KPK. Semua pertanyaan tersebut berkaitan dengan korporasi.

"Yang paling (banyak) dengan korporasi," kata dia.

Selain dicecar terkait keterlibatan korporasi, Taufik juga mengaku dicecar soal Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub tersebut, kata Taufik diteken mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Pulau G kan sudah keluar soal panduan, namanya panduan PRK. Itu yang dipertanyakan. Kita kan enggak tahu. itu kan Pergub, Pergub zaman Pak Djarot," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya kemungkinan akan turut memeriksa mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

"Belum tahu, belum tahu (pemanggilan Ahok-Djarot). Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," kata Laode Syarif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

KPK Periksa Sekda DKI

Dalam pengambangan kasus reklamasi ini KPK sudah memeriksa Sekda Pemprov DKI Saefullah pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Saefullah yakni surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan objek penyelidikannya yakni korporasi.

Salah satu yang tengah didalami pihak KPK terkait reklamasi pulau G. Izin pelaksanaan Pulau G sendiri dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Perkara ini sudah lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya