Patroli Indosiar, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri (Dirtipideksus) mengungkap peredaran gula rafinasi yang digunakan puluhan hotel berbintang di Jakarta. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan karung gula dan puluhan ribu paket gula yang sudah dikemas. Gula rafinasi seharusnya tidak dikonsumsi masyarakat luas, namun hanya untuk keperluan industri.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (2/11/2017), gula rafinasi sebanyak 20 karung dan lebih dari 82 ribu bungkus kemasan kecil (sachet) disita dari gudang milik PT Crown Pramita di Kelurahan Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 1 November 2017 siang.
Polisi telah memeriksa intensif enam saksi yakni direktur bagian marketing dan pergudangan gula rafinasi ini disita karena seharusnya untuk keperluan industi, bukan untuk konsumsi masyarakat luas.
Advertisement
Perusahaan tersebut menjual gula rafinasi sejak tahun 2008 dan selama tahun 2017 menjual 20 ton gula rafinasi tiap bulannya. Mereka memiliki pasar berupa 56 hotel dan kafe di Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan pencantuman kode gula putih atau kristal pada gula kemasan kecil ini palsu untuk menipu pelanggan. Polisi sendiri akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.
Dalam kasus ini PT CP melanggar Permendag 117 Tahun 2015, karena gula rafinsi itu untuk kepentingan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri. Selain itu juga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.