Polisi: Larangan Sepeda Motor di MH Thamrin Sudah Tepat

Anies Baswedan berencana mencabut aturan pembatasan sepeda motor. Rencana itu menuai pro-kontra. Polda Metro Jaya turut berkomentar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Nov 2017, 14:59 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 14:59 WIB
Desember, Sepeda Motor Dilarang Melintas di Bundaran HI
Mulai Desember, Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menanggapi wacana Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Polisi mengaku akan mendukung semua kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Meski demikian, Halim menilai penerapan larangan sepeda motor melintas di dua jalur protokol Ibu Kota sebenarnya sudah tepat.

"Yang saya katakan bahwa saat ini sudah cukup bagus," ujar Halim saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pandangan itu berbeda dengan Gubernur DKI Anies Baswedan. Ia mencetuskan ide mencabut larangan sepeda motor melintas di Sudirman-Thamrin.

Meski mendukung apa pun putusan Pemprov DKI, Halim mengingatkan Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor masih berlaku.

Karena itu, ia menyatakan tetap akan menindak pesepeda motor yang melanggar aturan. 

Latar Belakang

Halim menjelaskan latar belakang pembatasan kendaraan bermotor. Jalur protokol Ibu Kota harus bebas polusi. Karena itu, pembatasan diberlakukan.

Namun begitu, pemerintah juga harus menyediakan angkutan massal ramah lingkungan untuk mendukung program tersebut.

"Jadi begini, jalanan di protokol akan dikurangi polusi udara, makannya kendaraan pribadi dikurangi termasuk roda dua agar beralih ke transportasi massal," kata dia.

Menurut Halim, kawasan jalan protokol Ibu Kota rencananya akan dibangun jalur pejalan kaki. Kemudian terdapat jalur cepat, busway, dan jalur untuk transportasi umum lainnya. Sementara kendaraan pribadi yang melintas dikenai biaya dengan sistem ERP.

Halim menuturkan, selain Pergub Nomor 141 Tahun 2015, larangan sepeda motor diterapkan juga berdasarkan Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).

"Itu tidak ada roda dua di situ karena akan mengganggu arus lalin. Makanya diharapkan supaya tidak menambah polusi udara itu dikurangi kendaraan bermotor biar menggunakan kendaraan masal," ucap Halim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya