Liputan6.com, Jakarta - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke polisi oleh pengacara Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, apa yang dialaminya bersama Ketua KPK Agus Rahardjo tak sebanding dengan yang dialami oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Apa yang kami alami enggak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh Novel kan?" ujar Saut usai memimpin upacara Hari Pahlawan di halaman Gedung KPK, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga
Saut dan Agus dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Mereka diduga memalsukan surat dan menyalahgunakan wewenang. Adapun Novel diserang dengan air keras.
Advertisement
"Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum berapa? Dua tahun. Ya, enggak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang sebegitu, sampai seumur hidupnya jadi seperti itu," kata dia.
Maka dari itu, Saut menegaskan, pihaknya tak akan berhenti mengungkap kasus-kasus korupsi besar. Salah satunya kasus megakorupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
"Jadi, apa yang dialami pejuang-pejuang antikorupsi mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kita di masa yang akan datang. Kita harus mengatur strategi," terang dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo meminta agar kasus pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi tak menimbulkan kegaduhan.
"Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Jokowi meminta agar penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang berdasarkan proses hukum yang benar.
"Ada proses hukum. Tetapi jangan sampai, saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta," ujar dia.
Jokowi pun meminta agar kasus yang menimpa dua pimpinan KPK itu dihentikan jika tak ada bukti.
"Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu (tak ada bukti dan fakta)," tandas Jokowi.
Polri meningkatkan penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Ini adalah kesekian kalinya Polri menindaklanjuti laporan dengan terlapor pimpinan KPK.
Kapolri menindaklanjuti "kegaduhan" terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito mengatakan, dirinya sudah memanggil penyidik yang memeriksa laporan tersebut, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak.
"Saya menanyakan bagaimana proses kasus ini dan bagaimana terbit SPDP, dan saya tanyakan detail yang sebelumnya saya belum tahu," ujar Tito.
Advertisement