Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mau pelaporan terhadap dirinya dianggap sebagai upaya serangan balik dari Ketua DPR Setya Novanto.
"Yah (pelaporan itu) ada atau tidak ada (hubungan dengan Setya Novanto) saya kira kita enggak boleh menilai seperti itu (serangan balik)," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Dia tak mau ambil pusing. Dia pun menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri apakah pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri merupakan tindak kriminalisasi atau bukan.
Advertisement
Sebelumnya, Saut dan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim. Pelaporan tersebut atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Sandy menduga surat yang dilayangkan KPK kepada Imigrasi terkait pencekalan Setya Novanto adalah palsu. Menurut Saut, pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ya sudah dong (sesuai prosedur). Memang kita egaliternya di sini, jalan dan kemudian itu juga pimpinan yang lain harus setuju. Cuma kan waktu itu Pak Agus lagi di luar gitu loh jadi saya yang tanda tangan (surat pencekalan Setya Novanto). Kan begitu, biasanya begitu," kata Saut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kapolri Panggil Penyidik
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memanggil para penyidik yang menangani dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, dengan terlapor Pemimpin KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Saya baru datang dari Solo, saya langsung ke Polda memanggil penyidik di Bareskrim ya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Pemanggilan para penyidik yang menangani kasus tersebut dimaksudkan untuk mendengar ihwal laporan yang dilayangkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Laporan yang dilayangkan 9 Oktober 2017 lalu itu adalah dampak dari praperadilan yang menganggap status tersangka Setya Novanto tidak sah.
Penyidik, kata Tito, sesuai aturan yang ada langsung menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor dan beberapa saksi serta ahli.
"Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan, termasuk keputusan praperadilan, setelah itu dilakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli, ada tiga," kata Tito.
Dari keterangan tersebut penyidik berpandangan bahwa materi penyelidikan itu dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Tapi belum menetapkan. Saya ulangi ya, belum menetapkan status saudara yang dlapor, yaitu AR dan SS, sebagai tersangka," tegas Tito.
Advertisement