Kakak Kandung Waketua DPRD Bali Ditangkap Terkait Narkoba

Setelah buron selama belasan hari, petugas Polda Bali berhasil menangkap kakak kandung Wakil Ketua DPRD Bali.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Nov 2017, 12:22 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 12:22 WIB
Patroli Indosiar, Bali - Polisi akhirnya menangkap I Wayan Kembar kakak kandung tersangka kasus narkoba Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika. Polisi menangkap Wayan Kembar di tempat pelariannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (16/11/2017), setelah buron selama belasan hari, Jajaran Polda Bali akhirnya berhasil menangkap Wayan Kembar yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Wayan Kembar diamankan di sebuah rumah kawasan Desa Kemiri Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu dini hari. 
 
Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat, Wayan Kembar menjadi tersangka atas kasus kepemilikan tujuh paket sabu seberat 4,24 gram serta alat hisapnya. Polisi akan melakukan pemeriksaan selama enam hari. 
 
Pada awal November 2017, polisi berhasil meringkus adik kandung tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Bali terkait kepemilikan narkoba dan sejumlah senjata api. Sementara istri pertama Jro Gede Komang masih ditahan.
 
Saat ini satu keluarga Wakil Ketua DPRD ini mendekam di tahanan dan terancam dengan Undang-Undang Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya