Pengunggah Video Rekaman Persekusi ke Medsos Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE serta Pasal Pembiaran Adanya Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Nov 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 13:00 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Keluarga korban persekusi dua sejoli menduga, aksi menelanjangi para korban diduga kuat dimotori Ketua RT di wilayah Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (17/11/2017), selain shock, keluarga korban juga tak kuasa menyembunyikan kekecewaan mereka terhadap perilaku para tersangka yang kini menjadi tahanan polisi. Karena tindakan persekusi sekaligus menelanjangi adalah tindakan di luar batas kewajaran dan secara tidak langsung menjatuhkan martabat keluarga.

Keluarga hanya bisa berharap Polresta Tangerang tidak berhenti pada enam orang pelaku persekusi, namun juga menelusuri serta mengganjar hukuman setimpal para perekam dan penggunggah video yang sempat viral di media sosial.

Kementerian Sosial berharap psikososial terapi yang ditawarkan direspons kedua korban sebagai langkah pemulihan trauma.

Sementara itu, penyidik Polresta Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus persekusi disertai penelanjangan. Tersangka baru itu adalah pengunggah video rekaman persekusi ke media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal Pembiaran Adanya Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya