Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba sindikat internasional. Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta, Jawa Tengah, dan Gunung Sindur, Jawa Barat, terlibat.
"Pengendali ekstasi adalah dua narapidana tersebut. Ini jaringan Jakarta-Belanda," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Polisi menyita 600.000 butir pil ekstasi asal Belanda yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu. Petugas mengamankan empat orang yang berperan sebagai kurir di lokasi tersebut.
Advertisement
Mereka mengaku ratusan ribu pil ekstasi itu merupakan milik dua narapidana. Narkoba tadi dikirim menggunakan paket. Polisi berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk membawa dua narapidana tersebut.
"Kami ingin tahu mereka disuruh oleh siapa, termasuk bandar besarnya, baik di Jakarta ataupun Belanda," ucap Eko.
Tiga Warna
Eko menjelaskan, per butirnya pil ekstasi dibanderol Rp 500 ribu. Pil ekstasi itu terdiri atas tiga warna, yakni oranye, kuning dan merah.
Pil oranye bisa dikonsumsi sampai lima hingga enam orang tiap butir. Sedangkan, pil warna kuning dan merah bisa untuk dua orang.
"Kalau dihitung satu butir satu orang saja, kami sudah berhasil menyelamatkan 600.000 orang," ucap Eko.
Kini, ucap Eko, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus ini. "Fokus kami sekarang adalah mengejar bandar atau pemilik modalnya," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement