Idrus Marham Minta Penjadwalan Ulang Jadi Saksi Setya Novanto

Selain Idrus, Ketua DPD I Melky Laka Lena juga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2017, 06:47 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2017, 06:47 WIB
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sambangi RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi meringankan untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Terkait ketidakhadirannya, Idrus meminta penjadwalan ulang kepada KPK.

"Pemberitahuan tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham. Staf datang ke KPK mengantar surat. Tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Selain Idrus, Ketua DPD I Melky Laka Lena juga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Melalui suratnya, dia beralasan sedang ada tugas partai di luar kota.

Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli yang diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai saksi yang meringankan.

Adapun saksi meringankan dari Partai Golkar adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Anwar Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Aziz Syamsuddin, Robert Kardinal, Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.

Sementara itu, dari ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji, serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.

"Dua saksi (Rudi Alfonso dan Agun Gunandjar Sudarsa) telah pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP," ucap Febri.

 

Dasar Pengajuan Saksi

Adapun saksi meringankan yang memenuhi panggilan KPK hari ini adalah Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setnov didasari oleh Pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus, guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya