Ketua P2TP2A Prihatin Status Tersangka Pencabulan Anak Dicabut

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat prihatin terhadap status tersangka kasus pencabulan anak dicabut

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 03 Des 2017, 22:57 WIB
Diterbitkan 03 Des 2017, 22:57 WIB
Ketua P2TP2A Prihatin Status Tersangka Pencabulan Anak Dicabut
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat prihatin terhadap status tersangka kasus pencabulan anak dicabut.
Liputan6.com, Bandung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat merasa prihatin terhadap status tersangka kasus pencabulan anak yang dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 
 
P2TP2A juga menyayangkan kasus yang sudah lengkap berkas perkaranya, atau P21, kemudian bisa digugat di praperadilan.
 
“Kami prihatin terhadap proses penegakan hukum khususnya dalam praktik melindungi anak-anak. Ini harus menjadi perhatian Komisi Yudisial,” ujar Netty Prasetiyani, Ketua P2TP2A Jabar dalam siaran pers, Sabtu (2/12).
 
Kasus ini menurut keterangan Polda Jabar sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, atau P21, oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Berdasarkan ketentuan perundangan kalau perkara sudah dinyatakan P21, maka tertutup peluang untuk praperadilan.
 
“Kan sudah dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, bahwa berkas perkaranya sudah P21,  harusnya tidak bisa praperadilan. Faktanya tidak demikian, kami menyayangkan hal ini terjadi,” papar Netty.
 
Dari sisi bukti, kepolisian sudah menyodorkan bukti kuat. Menurut keterangan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana bahwa telah dilakukan visum terhadap korban. 
 
Selain surat visum yang dikeluarkan oleh RSUD Indramayu, seperti yang disampaikan Umar ke media, penyidik juga memperoleh bukti dari keterangan ahli psikologi, ahli yang telah mengeluarkan visum, dan ahli digital forensik Bareskrim Polri.
 
Dengan fakta tersebut, menurut Netty, putusan PN tersebut yang malah bisa menjadi kontraproduktif bagi perlindungan anak Indonesia dari kekerasan seksual. 
 
“Ini ancaman serius bagi upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual karena pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang bisa melakukan hal yang sama,” jelasnya.
 
Netty berharap agar aparat penegak hukum bisa bekerja lebih teliti demi tegaknya keadilan dan penyelamatan generasi penerus dari tindak kejahatan. Sementara itu bagi orang tua, agar lebih hati-hati dalam mendidik dan menjaga anaknya.
 
Namun, jika musibah serupa sudah terlanjur menimpa anak atau keluarga, orang tua dan keluarga dimohon untuk jangan ragu mengungkapkan permasalahannya di depan penegak hukum. Jalan lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi P2TP2A untuk mendapatkan pendampingan baik secara hukum maupun pemulihan trauma.
 
(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya